Rabu, 01 Januari 2014

“Jumpun Pambelom” Langkah Menjangkau ke Masa Depan

jumpin1aa Logo “Jumpun Pambelom”
      Logo  menggambarkan rumah tradisional yang berdiri pada bentang kawasan hutan dengan kumpulan pohon dengan berbagai bentuk tajuk, warna daun, dan bentuk batang.  Semuanya mencerminkan kekokohan, teduh, rindang, dan beragam tingkatan tumbuhan.
Penamaan Kawasan
      Untuk lebih familiar, maka kawasan perlu diberi nama sebagai bentuk identitas dan pembeda dengan lokasi hutan lainnya.  Penamaan kawasan diberikan dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan dan karakteristik budaya.  
       Nama dipilih dari dua bahasa lokal yang berbeda yaitu “Jumpun” dari bahasa dayak Maanyan berarti Hutan, dan “Pambelom” dari bahasa dayak ngaju berarti kehidupan. Rangkaian nama tersebut setelah dirangkai menjadi “Jumpun Pambelom”  yang secara filosofi berarti Hutan sebagai Sumber Kehidupan.
Visi  Pengembangan Model Hutan Gambut “Jumpun Pambelom”
      Adapun yang menjadi visi pengembangan Hutan Gambut Hak Milik “Jumpun Pambelom” adalah untuk : Menjadi model Pengelolaan dan  lokasi pelestarian Hutan Gambut “Hak Milik”  berskala Nasional dan Internasional.
Misi Pengembangan Model Hutan Gambut  Hak Milik “Jumpun Pambelom”
     Mempertahankan keberadaan Hutan Rawa Gambut alami dan kearifan masyarakat lokal dalam Pengelolaan hutan gambut pada lokasi yang strategis.
Manfaat Model  Hutan Gambut Hak Milik “Jumpun Pambelom”
  1. Keberadaan Hutan Gambut “Jumpun Pambelom” dapat menjadi ikon dan identitas  Kabupaten Pulang Pisau khususnya dan Kalimantan Tengah umumnya, dengan ciri khas hutan  gambut dengan beragam vegetasi alami dan lokal serta menjadi lokasi keterwakilan kawasan hutan gambut yang mudah dijangkau.
  2. Sebagai habitat berbagai jenis hidupan liar dengan keanekaragaman hayati yang cukup tinggi. Hutan Gambut  merupakan tempat perlindungan dan penyedia nutrisi bagi beberapa jenis satwa terutama burung, mamalia kecil dan serangga.
  3. Penyerap Karbondioksida (CO²). Hutan merupakan penyerap gas karbon dioksida yang cukup penting, selain dari fito-plankton, ganggang dan rumput laut di samudera.
  4. Hutan Gambut  Hak Milik dapat menjadi cermin kearifan budaya lokal mempertahankan keberadaan hutan dan cermin masih bertahannnya identitas lokal dalam pengelolaan hutan.
  5. Penyelamatan berbagai jenis tumbuhan lokal dari ancaman kepunahan,
  6. Sarana pendidikan (praktek mengenali keberadaan dan nilai manfaat anekaragam jenis tumbuhan lokal/daerah setempat),
  7. Sarana penelitian (identifikasi anekaragam jenis tumbuhan lokal dan pengembangan nilai tambah, bentuk, dan pola pemanfaatan berkelanjutan),
  8. Layanan penyediaan bibit jenis-jenis tumbuhan local.
  9. Penambahan tutupan vegetasi (ruang terbuka hijau).
  10. Sumber pemuliaan.
  11. Pengembangan sarana rekreasi (karyawisata, ekowisata/ wisata alam).
  12. Sumber bibit untuk reintroduksi dalam rangka pemulihan nilai dukung ekosistem.
  13. Rest area bagi kendaraan dan masyarakat yang melintasi jalan lintas antara Palangka Raya – Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas dan Banjarmasin, dengan penyediaan fasilitas parkir seluas 2.000 m2, rest room, gezebo, ruang informasi kawasan dan fasilitas pendukung lainnya.
  14. Pos Siaga Pencegahan Kebakaran Hutan dan LahanLokasi dan posisi Hutan Gambut Hak Milik “Jumpun Pambelom” sangat strategis, karena berada di wilayah yang memiliki tingkat risiko kebakaran hutan dan lahan yang tinggi.  Untuk itu kawasan tersebut juga di desain dapat menjadi lokasi Pos Siaga untuk Pencegahan Kebakaran hutan dan Lahan.
  15. Demplot Penyuluhan Kehutanan Terpadu. Fasilitas, lokasi dan posisi Hutan Gambut Hak Milik “Jumpun Pambelom” sangat tepat dijadikan sebagai Demplot Penyuluhan Kehutanan Terpadu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar